Kesetaraan Gender & Status Sosial
Pengertian Kesetaraan
dan Keadilan gender
Kesetaraan gender berarti kesamaan
kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta
hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi
dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan
dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil
pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi
dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
Keadilan gender adalah suatu proses
dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender
berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan
kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.
Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol ataspembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol ataspembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Pengertian gender dan seks
Gender adalah perbedaan dan fungsi
peran sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat, serta tanggung
jawab laki-laki dan perempuan Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang
berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya.
Gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena
itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan
perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur,
ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender
dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan
laki-laki.
Dengan demikian perbedaan gender dan
jenis kelamin (seks) adalah Gender: dapat berubah, dapat dipertukarkan,
tergantung waktu, budaya setempat, bukan merupakan kodrat Tuhan, melainkan
buatan manusia.
Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
Emansipasi Atau Kesetaraan Gender?
Diakui atau tidak pada saat ini peranan wanita sangatlah
besar dalam berbagai bidang. Baik dalam peran pendidikan, sosial, budaya,
ekonomi, bahkan peranan wanita telah kita rasakan diranah publik, seperti
contohnya politik. Dan itu artinya wanita dapat memajukan
bangsa dan negara melalui SDM yang dimiliki oleh wanita Indonesia.
Dipelopori oleh sang
pioner emansipasi wanita, Raden Ajeng Kartini yang melegenda dengan kutipan
bukunya “ Habislah gelap terbitlah terang” munculah istilah emansipasi wanita. Berkat
jasa beliau, diera globalisasi ini peran wanita bukanlah suatu hal yang tabu
untuk melakukan aktivitas yang diluar perkiraan wanita ,namun masih dalam
batas-batas yang wajib diperhatikan. Sebelum membahas lebih jauh antara
emansipasi dan kesetaraan gender, mari kita lihat maksud dan arti dari
keduanya.
Emansipasi artinya
memberikan hak yang sepatutnya diberikan kepada orang atau sekumpulan orang di
mana hak tersebut sebelumnya dirampas atau diabaikan dari mereka. Dimana
refleksi emansipasi yang diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini adalah untuk
membawa perubahan besar kepada perempuan Indonesia, yaitu perjuangan menuntut
hak pendidikan bagi perempuan. Karena kita ketahui bahwa dizaman dahulu,
pendidikan bagi perempuan ataupun kaum pribumi adalah hal yang sangat tabu dan
sangat susah untuk dicapai.
Sedangkan kesetaraan
gender adalah suatu keadaan setara dimana antara pria dan wanita dalam hak (
hukum ) dan kondisi ( kualitas hidup ) adalah sama. Gender adalah
pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran
reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.
Dari arti diatas sudah
terlihat jelas perbedaan keduanya, namun seringkali orang-orang mengartikannya
sama. Lalu bagaimanakah kesetaraan gender di dalam islam? Benarkah islam
menyebutkan adanya kesetaraan gender antara wanita dan pria?
Islam memandang laki-laki
dan wanita dalam posisi yang
sama, tanpa ada perbedaan. Namun yang perlu digarisbawahi adalah kodrat sebagai
wanita dan laki-laki. pandangan Islam Islam memandang keadilan antara laki-laki
dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep
kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah
menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak
menerimanya. Sementara kesamaan adalah menyetarakan antara 2 hal tanpa
adanya perbedaan.
Sesungguhnya emansipasi yang
sebenarnya adalah bentuk pemberian hak kepada wanita untuk mengembangkan
diri dan kemahiran profesional agar bisa bergandeng bahu dengan lelaki dalam
pembangunan negara. Tidak ada maksud negatif yang tersembunyi di sebalik
gerakan emansipasi. Jikapun ada, itu kembali ke niat orang atau kumpulan yang
memperjuangkannya dan apa latar belakang yang memotivasinya.
Kesetaraan gender dengan
emansipasi adalah 2 hal yang berbeda arti. Kesetaraan gender adalah persamaan
kodrat atau persamaan gender dari wanita dan laki-laki. Jika kita lihat dari
fisik, seorang wanita dan laki-laki jelas sangat berbeda. Secara psikologis
menyebutkan adanya perbedaan antara wanita yang 90% menggunakan perasaan dan
sisanya adalah logika dan sangat berbanding terbalik dengan laki-laki yang 90%
menggunakan logika dan sisanya adalah perasaan. Bagaimana bisa kita menyamakan
fakta-fakta tersebut? Makna dari emansipasi mungkin sudah keluar dari zona
artian yang sebenarnya sehingga banyak orang menyebutkannya emansipasi adalah
kesetaraan gender. Namun dalam hal ini sangat berbeda.
Emansipasi wanita adalah
memperjuangkan hak wanita yang masih dalam kode etik wanita menghormati
laki-laki.
Ujar Lifinski (Teknik Kimia UNDIP) .
Istilah Emansipasi Wanita
pada prinsipnya memberikan seluruh
hak dasar manusia (Human Rights) kepada Wanita, misalnya hak berbicara,
hak hidup, dan lain sebagainya. Namun wanita diharuskan berada pada kodrat yang
telah ditentukan untuknya. Inilah yang diajarkan oleh Kartini. Hubungannya
adalah emansipasi merupakan tindak lanjut dari gagasan kesetaraan gender dalam
bentuk tindakan nyata seorang wanita dalam kehidupannya.
Alangkah lebih
bijaksananya jika kita mengartikan dan memaknai emansipasi wanita sebagai salah
satu bentuk kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam menjalankan kehidupan.
Sebagai seorang partner, tentu saja mempunyai kedudukan sama tinggi dan
mempunyai hak yang sama tanpa adanya perbedaan yang memandang keduanya.
Pengertian Status
Sosial
Status sosial adalah sekumpulan hak
dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut
Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan
ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang
status sosialnya rendah. Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis atau
macam-macam status sosial serta jenis / macam stratifikasi yang ada dalam
masyarakat luas :
A. Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial
1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.
3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.
Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis atau macam-macam status sosial serta jenis / macam stratifikasi yang ada dalam masyarakat luas :
Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial
1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
2. Achieved Status
A. Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial
1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll.
3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.
Berikut di bawah ini adalah jenis-jenis atau macam-macam status sosial serta jenis / macam stratifikasi yang ada dalam masyarakat luas :
Macam-Macam / Jenis-Jenis Status Sosial
1. Ascribed Status
Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya.
2. Achieved Status
Achieved status adalah status sosial
yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh
achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan,
dll.
3. Assigned Status
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.
Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya.
Sumber :